Powered By Blogger

Jumat, 21 Oktober 2011

Kasihan Togel Ke temu Polisi

| Jumat, 21 Oktober 2011 | 0 comments

Rembang
Berbekal  informasi dari  masyarakat aparat kepolisiaPolres Rembang Berhasil membekuk 2 pelaku judi Togel sebelumnya  Kecurigaan anggota kepolisian di salah satu warung yang tergolong baru di Desa Pandangan Wetan Kecamatan Kragan,tersebut sudah diketahui namun  bila tempat tersebut menjdi sarang peredaran toto gelap akhirya terbukti. Dua pelaku berhasil ditangkap, kini tengah diperiksa secara intensif guna mengungkap jaringan di tempat lain di wilayah hukum Polres Rembang.
 
Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Sugirman dan Kapolsek Kragan AKP Imam Siswanto menerangkan, salah satu warung di Desa Pandangan Wetan milik Suparno berasal  dari Blora, ditengarai menjadi pusat peredaran togel di wilayah setempat. Diputuskan untuk menjebak yang bersangkutan dan akhirnya kecurigaan terbukti bahkan berhasil diungkap pelaku pengepul warga setempat bernama Sukarman.

Menurut AKP Imam Siswanto, Suparno menerakan metode baru karena tidak menjual kupon judi dan pembeli hanya diberikan secarik kertas dan disuruh menulis sendiri nomor yang hendak dibeli beserta beserta uang pembelian. Sepertinya yang bersangkutan berhati-hati dan tidak ingin tertangkap basah saat melayani pembeli.

Namun karena terpancing lanjut AKP Imam Siswanto, akhirnya Kamis pagi berhasil ditangkap ketika melakukan transaksi dan disita barang bukti kertas rekap serta uang tunai Rp 30 ribu. Ketika disidik di tempat Suparno mengaku setiap jam 12 siang datang pengepul mengambil rekap dan uang taruhan. Keterangan tersebut ternyata benar dan ketika Sukarman selaku pengepul togel datang hendak mengambil setoran, segera ditangkap oleh anggota Polsek Kragan. Dua orang pelaku judi togel setelah disidk segera dikirim ke Mapolres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto sendiri menyampaikan, dari penyidikan lanjutan tersangka Sukarman menerangkan bahwa dia menyetorkan rekap togel dan uang taruhan ke orang suruhan sub agen, mereka bertemu di perbatasan Jateng-Jatim. Hanya saja setiap hari orangnya berganti sehingga tidak tahu nama dan alamatnya.   

Ditambahkan, kasus tengah dikembangkan untuk mengungkap asal togel dan jaringan peredaran di wilayah  hukum Polres Rembang. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (hasan)

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Pengikut

Pages

© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com